Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pelayanan Berkesinambungan, 19 Puskesmas Kota Pematang Siantar di Re-Akreditasi

Sebarkan:
Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pelayanan Berkesinambungan, 19 Puskesmas Kota Pematang Siantar di Re Akreditasi. (foto/ist)
PENILAIAN ULANG (Re-akreditasi) Puskesmas yang dilakukan Lembaga Penilaian Akreditasi (LPA) melalui mekanisme akreditasi bertujuan untuk peningkatan mutu kinerja secara berkesinambungan terhadap sistem manajemen, manajemen mutu, penyelenggaraan pelayanan serta penerapan manajemen resiko di Puskesmas.

Sepanjang bulan September hingga November 2023, sedikitnya 19 Puskesmas di Kota Pematang Siantar, telah di re-akreditasi oleh lembaga LPA.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Pematang Siantar drg. Irma Suryani, MKM, Senin (28/11/2023) menuturkan, peningkatan mutu yang  berkesinambungan dapat mewujudkan budaya mutu dan keselamatan pasien, percepatan pencapaian target SPM Kesehatan, dan mampu meningkatkan Indeks Kepuasan Pasien/Masyarakat (IKM).

Untuk itu, Dinkes Pematang Siantar melakukan pendampingan langsung ke Puskesmas, baik dalam bentuk supervisi maupun melalui  workshop peningkatan mutu, seperti workshop sosialisasi Standar Akreditasi Puskesmas, Indikator mutu Puskesmas (IMPP), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Manajemen Fasilitas dan Keamanan (MFK) dan Manajemen Resiko.

drg. Irma Suryani, MKM, berharap dengan adanya re-akreditasi Puskemas  dapat memberikan gambaran tentang pelayanan Puskesmas, sehingga diperoleh evaluasi terhadap pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana, sumber daya. Dengan begitu, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) dapat mendampingi Puskesmas dalam peningkatan mutu yang berkesinambungan. 

Meningkatkan dan Menjamin Mutu Pelayanan Serta Keselamatan Pasien

KADINKES Kota Pematang Siantar, drg. Irma Suryani, MKM, menjelaskan Akreditasi Puskesmas bertujuan meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, sekaligus meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan Puskesmas. 

Ada beberapa tahapan re-akreditasi yang harus dilakukan, mulai dari tahap persiapan hingga tahap pelaksanaan survei.

Yang dilakukan Puskesmas dalam persiapan Re-Akreditasi: 

  • Pengisian penilaian dokumen akreditasi (self assessment)
  • Penyusunan program peningkatan mutu
  • Penetapan dan pengukuran indikator mutu
  • Pelaporan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
  • Pelaporan dan Validasi Data  Aplikasi Sarana
  • Prasarana dan Alat Kesehatan  (ASPAK)
  • Pelaporan Indikator Nasional Mutu
  • Pelaporan insiden keselamatan pasien
  • Pengisian Data Fasyankes Online (DFO)
  • Pendampingan Tim Pembina Cluster Binaan  (TPCB) Dinas Kesehatan ke Puskesmas Binaan.

Survey re-akreditasi dilakukan oleh Tim Surveior yang berasal dari Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). Puskesmas di Kota Pematang Siantar disurvei oleh empat LPA yaitu : Laskesi, LPA-PKP, KAKP, LAFKESPRI. Pelaksanaan survey dlakukan selama tiga hari (hari 1 sistem daring dan hari ke 2 dan 3 dengan sistim Luring).

Seperti diketahui, Lembaga Penyelenggara Akreditasi melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penetapan status akreditasi kepada Direktur Jenderal YANKES Kementerian Kesehatan. 

Penetapan status Akreditasi dilakukan melalui penerbitan sertifikat Akreditasi elektronik yang diberikan kepada Puskesmas dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Setelah pelaksanaan survei Re-Akreditasi, sambung drg. Irma Suryani, MKM, Puskesmas membuat dan menyampaikan dokumen Perencanaan  dan Perbaikan Strategis (PPS) kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan dinas kesehatan daerah Provinsi berdasarkan rekomendasi perbaikan hasil survei dari Kementerian Kesehatan.

PPS digunakan sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Akreditasi Oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan dinas Kesehatan daerah Provinsi.

Setelah akreditasi, ujarnya, Puskesmas diharapkan terus melakukan upaya perbaikan mutu yang berkesinambungan untuk mewujudkan budaya mutu dan keselamatan pasien, percepatan target SPM Kesehatan, dan mampu meningkatkan Indeks Kepuasan Pasien/Masyarakat (IKM), serta sebagai persyaratan  Kerjasama (MOU) dengan BPJS Kesehatan. (advertorial)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com