Pemkab Asahan menyalurkan dana bantuan bergulir kepda pelaku usaha mikro. (foto:mm/ist) |
Kadis Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Asahan, Drs Ilham MM, mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2018, Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir di Dinas Kopdagin.
Kemudian Peraturan Bupati Asahan, Nomor 9 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
Untuk hari ini, Diskopdagin Asahan menggulurkan Dana Pinjaman Bergulir sebesar Rp 319.000.000, untuk 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM.
Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomia, Oktoni mengatakan, dana pinjaman bergulir ini sudah berjalan selama 12 tahun. "Dana pinjaman bergulir ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usaha yang dimiliki," ungkapnya.
Sambung Oktoni, dana pinjaman bergulir ini juga merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter.
"Dana ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. Jadi dana pinjaman inu wajib dikembalikan agar pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut," pesannya. (ismanto panjaitan)