Kajari Samosir Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi Bagi Kepala Desa

Sebarkan:
Kajari Samosir Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi Bagi Kepala Desa. (foto:mm/ist)
SAMOSIR (MM) - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, menggelar penyluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana kourpsi pengelolaan dana desa.

Penyuluhan dihadiri Kajari Samosir Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen, Richard N P Simaremare S.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fri Wisdom S Sumbayak, SH, Kasubsi Penyidik, Edward A G Pasaribu SH.,MH, Jaksa Fungsional, Dwi Putri D. Lana, SH beserta Staf Kejari, dalam rangkaian Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, di Aula A. E. Manihuruk, Samosir, Senin (11/12/2023). 

Kgiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-4159/F/Fjp/11/2023 Perihal Pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) Tahun 2023 tanggal 22 November 2023.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menyampaikan paparan tentang Jenis Tindak Pidana Korupsi, Proses Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Dasar Hukum Pemerintahan & Pengelolaan Keuangan Desa, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Modus Korupsi Dana Desa dan Upaya Pencegahan Penyimpangan (Tipikor) Di Desa yang bertujuan untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Samosir. 

Dengan adanya kegiatan Penyuluhan hukum tersebut, diharapkan kepada 118 Kepala Desa di Kabupaten Samosir terhindar dari perbuatan Tindak Pidana Korupsi. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com