Tersangka pelaku pencurian unggas diamankan kepolisian bersama barang bukti ternak. (foto:mm/ist) |
Untung petugas kepolisian Polres Mura cepat tiba di lokasi dan berhasil mengamankan DP, warga Desa Tambah Asri, berikut barang bukti unggas milik warga berinsial WO (43) dan TO (37) ke Mapolsek Tugumulyo.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedi Purnomo didampingi Kasi Humas, IPTU Herdiansyah, mengatakan, petugas kepolisian yang mendapatkan laporan bergerak cepat mengambil alih tersangka DP yang sempat dihakimi warga.
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula bahwa, WO mengatakan ayam miliknya sebanyak satu ekor telah hilang dicuri orang.
Selanjutnya istri WO, mengecek di rumah pelaku dan ternyata ayam tersebut ada di dapur rumah pelaku, kemudian istri WO, melaporkan ke Linmas dan melanjutkan lapor kepada perangkat desa. Kemudian, perangkat desa memerintahkan Linmas mengecek di rumah pelaku dan diketahui benar ayam yang ada tersebut milik WO.
Sehingga, pelaku dibawa keluar dan diinterogasi warga, namun awalnya tidak mengaku setelah warga berkumpul dan melakukan pemukulan terhadap WO, yang bersangkutan mengaku, hanya saja kondisinya sudah babak belur karena dipukuli massa.
Kemudian selain itu, DP juga banyak mengakui telah melakukan pencurian ayam, termasuk seluruhnya yang ada di rumahnya merupakan hasil curian.
"Melihat kondisi warga sudah tersulut emosi, dan takut terjadi apa-apa terhadap pelaku, sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo, sekitar 15 menit, anggota mendatangi lokasi selanjutnya mengamankan tersangka dan Barang Bukti (BB), diantaranya empat ekor ayam, satu ekor bebek dan enam ekor itik ke Polsek Tugumulyo," tuturnya. (subari)