Polisi Tangkap Duo Nelayan Miliki Sabu, Satu Diantaranya Residivis

Sebarkan:
Duo nelayan tersangka narkoba diringkus polisi. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga menangkap duo nelayan di salah satu warnet di Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Selasa (5/12/2023). 

Keduanya masing-masing berinisial MMP alias M (43) dan seorang residivis JSP alias BR (37) dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkobanya, AKP Sugiono, mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba pada Selasa sekitar pukul 00.05 WIB.

Penyelidikan terkait informasi adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Midin Hutagalung tepatnya di sebuah Warnet.

"Dari penyelidikan itu, anggota kemudian mengamankan MMP dan JSP serta melakukan penggeledahan tempat. Dari hasil penggeledahan itu, anggota kemudian menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,17 gram," ungkap Sugiono di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Selasa (5/12/2023).

Sugiono mengakui, ketika dilakukan introgasi, tersangka MMP mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari tersangka JSP. Begitu pula sebaliknya, tersangka JSP mengakui narkoba yang ditemukan petugas pasa MMP merupakan miliknya.

"Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Sugiono. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com