Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan:
Pemusnahan barang bukti narkoba. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus tiga bulan terakhir tahun 2023, di halaman Mapolres, kamis (21/12/2023).

Pemusnahan dipimpin Kapolres diwakili Wakapolres Tanjungbalai Kompol Rudy Chandra didampingi para kasat, dihadiri perwakilan unsur forkopimda.

Kompol Rudy Candra mengatakan, narkoba yang dimusnahkan berupa 30,59 gram sabu-sabu, 2.553 gram daun ganja, 361 butir ekstasi. “Barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus dalam 3 bulan terakhir dengan melibatkan 14 tersangka,” kata Kompol Rudy Candra.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman : Pasal 113 ayat (2) subs pasal pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika JO pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com