Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan kasi Humas Kompol Riama Siahaan mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial JAS (49) dan AA (34) keduanya warga Medan Sunggal dan DHH (51) warga Medan Baru.
Dijelaskan Kapolres, penggerebekan ini berawal dari tertangkapnya tersangka JAS dan AA pada Kamis 21 Desember 2023 di Jalan HM Yamin.
Dari penggeledahan ditemukan tas berisi 10 ribu pil ekstasi hijau dan 14 bungkus pil ekstasi sebanyak 5 ribu butir. “Kedua tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi dari tersangka DHH.
Maka dilakukanlah strategi memancing DHH keluar. JAS dan AA kemudian menghubungi DHH dengan alasan memberikan uang hasil penjualan di basemen Ramayana Jalan Peringgan. Begitu DHH tiba di lokasi, petugas langsung menyergapnya
Atas perbuatan uang dilakukan oleh para tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal, seumur hidup dan hukuman mati. (abdul meliala)