Kabid Inovasi di Disdukcapil Paluta Imran Affandi Siregar saat memberikan tanggapan kepada massa AMB yang unjuk rasa, Rabu (3/1/2024).(foto:mm/yasir) |
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Paluta M Ali Hasibuan melalui Kabid Inovasi Imran Affandi Siregar saat menanggapi massa Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) saat menunjukkan rasa di kantor Disdukcapil, Rabu (3/1/2024) kemarin.
Imran menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus perpindahan atau administrasi kependudukan lainnya dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, akan menjamin sesuai prosedur yang berlaku. “Apabila ada warga yang ingin mengurus kepindahan atau adminduk lainnya akan kami proses sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” terangnya.
Sebab hal tersebut kata Imran merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ditambahkannya, setelah selesai dilakukan proses perpindahan sesuai prosedur yang berlaku, maka warga tersebut sudah sah menjadi warga setempat.
Terkait proses adminduk dari Wiga Haryadi, Imran berujar bahwa hal tersebut sudah sesuai Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Untuk diketahui, massa yang tergabung dalam AMB melakukan aksi unjuk rasa ke kantor KPU dan Disdukcapil Paluta menuntut salah satu anggota KPU Paluta periode 2023-2028 yang baru dilantik atas nama Wiga Haryadi diduga terindikasi mal-administrasi data kependudukan.
“Kami menilai adanya mal-administrasi data kependudukan yang dilakukan Wiga Haryadi untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota KPU Paluta periode 2023-2028,” ujar Abdul Gani Hasibuan dalam orasinya saat menunjukkan rasa.
Dugaan tersebut juga diperkuat dengan informasi bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua/anggota Panwaslu kecamatan Sei Dadap kabupaten Asahan pada saat mengikuti seleksi KPU Paluta pada bulan Oktober 2023 lalu. (Yasir)