Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean : Ada Ancaman Pidana Bagi Kades Tak Netral

Sebarkan:
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Panggabean, SH, MH.
PALUTA  - Kepala Desa (Kades) merupakan salah satu pihak yang wajib netral dalam Pemilihan Umum sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tidak tanggung-tanggung, bahkan ada ancaman pidana penjara bagi Kepdes yang tidak netral.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Panggabean, SH, MH, mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan kepada pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye dan wajib netral dalam Pemilu 2024 ini. Bukan hanya itu, Bawaslu Paluta juga sudah menerima laporan dari masyarakat terkait netralitas aparatur desa.

"Memang benar sebelumnya sudah ada 3 (tiga) laporan yang masuk ke Bawaslu Paluta terkait netralitas Kepala Desa dan aparaturnya. Laporan tersebut telah diterima Bawaslu Paluta," kata Panggabean, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/1/2024).

Gabe mengatakan, laporan terhadap tiga Kepala Desa di Paluta tersebut terkait postingan di media sosial facebook yang diduga mengupload foto salah satu calon legislatif. Dari ketiga laporan tersebut, Bawaslu Paluta pun telah melakukan penelusuran terhadap para terlapor dan mengumpulkan alat bukti yang ada. 

"Karena laporan ini dugaannya merupakan Tindak Pidana Pemilu, maka langsung akan kita bahas di Sentra Gakkumdu bersama rekan-rekan kami dari Kepolisian dan Kejaksaan. Para Kepala Desa terlapor ini juga nanti akan dimintai keterangan oleh Kepolisian," katanya.

Selain laporan, kata Gabe, pihaknya juga banyak menerima pemberitahuan berbentuk surat yang langsung dikirimkan ke Bawaslu Paluta terkait netralitas aparatur desa serta ASN. Bahkan adanya demonstrasi langsung ke Bawaslu Paluta dengan laporan yang sama, yaitu terkait netralitas aparatur Desa dan ASN.

Menurutnya, ada ancaman pidana yang sangat tegas terhadap Kepala Desa dan ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024 ini. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 280 ayat (2), Pasal 282 jo Pasal 490 dan Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang ancaman hukumannya 1 (satu) tahun penjara. 

"Jadi kita himbau agar Kepala Desa dan ASN jangan coba-coba untuk tidak netral. Ancaman pidananya sangat jelas dan tegas," kata Gabe. (yasir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com