Tersangka pencurian handphone diringkus polisi. (foto/ist) |
Pelaku ditangkap atas laporan korban M Arif Abdillah Sitorus (24), warga Jalan Setapak Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Pelaku measuk melalui pentilasi jendela kamar lalu mengambil handphone senilai Rp11 juta.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek AKP Sisbudiyanto, Mingggu (21/1/2024) mengatakan, kasus pencurian terjadi Rabu (10/1/2024) dini hari dan diketahui sekira pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan olah tkp, pelaku masuk dengan naik ke tangki air, lalu menuju pentilasi jendela kamar. Selanjutnya dengan menggunakan gala kayu, pelaku mengambil handphone milik korban yang saat itu lagi tidur pulas.
Berdasarkan petunujuk dan alat bukti, Sabtu (20/1/2024) pukul 19.00 WIB, pelaku diringkus polisi saat melintas di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatang Teluk Nibung. Atas perbuatannya pelaku mendekam di jeruji besi. (zein)