Kepala Puskesmas Lahusa berinisial LHH menjadi bulan-bulanan warga usai digrebek berduaan dengan anak di bawah umur. (foto/ist) |
Usai digerebek keluarga korban, LHH diboyong ke Polres Nias Selatan atas dugaan pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian mengungkapkan awal mula penggerebekn ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan tersebut.
Menurut AKP Greddy Siagian, LHH digerebek keluarga korban di kediamannya Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Bahkan, Oknum kepala puskesmas itu sempat menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. Wajahnya tampak memar-memar.
"Selanjutnya keluarga korban bersama dengan personel Polsek Lahusa menyerahkan pelaku (Kapus) dan korban ke Polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut. Waktu kami terima sudah bengkak-bengkak memang mukanya," kata Freddy, Rabu (17/1/2024).
Lanjutnya, keesokan harinya, Kamis (11/1/2024), Sarozanolo Harita, ayah anak di bawah umur tersebut membuat laporan resmi dugaan pencabulan terhadap anaknya ke SPKT Polres Nias Selatan.
Kepala puskesmas itu tidak dilakukan penahanan karena belum menemukan bukti yang cukup. Sehingga, sehari setelah diamankan, LHH dibebaskan. "1 kali 24 jam kita pulangkan setelah kita interogasi dan visum karena belum cukup bukti," ungkapnya.
Meski sudah dipulangkan, polisi masih terus menyelidiki dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pejabat Dinas Kesehatan tersebut. Namun polisi belum bisa meningkatkan laporan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil visum yang dilakukan terhadap CH, sejauh tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual. "Sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya," katanya. (Loi)