Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi dalam paparannya mengatakan, pengungkapan pengedar narkoba jenis pil ekstasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan.
Penangkapan awal dilakukan Rabu (11/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB, terhadap tiga tersangka remaja M. Aydil Qohmar (19) dan Abdurrahman (19), keduanya warga Kecamatan Medang Deras, Batu Bara serta Sandi Prayoga (31), warga Kecamatan Air Putih, Batu Bara.
Ketiga tersangka diringkus di Lk III, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih, bersama barang bukti 293 butir pil ekstasi yang dikemas dalam pelastik bening. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang bukti diperoleh dari rekannya berinsial A, warga Kota Medan.
Saat itu juga ketiga tersangka diboyong ke rumah tersangka A, di Kota Medan. Namun dalam penyergapan, petugas tidak menemukan tersangka dan dari hasil penggeledahan ditemukan pelastik berisi 6.667 butir ekstasi jenis yang sama.
“Hingga kini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A. Sementara ketiga tersangka masih diperiksa untuk didalami keterangannya,” pungkas Kapolres, Jumat (12/1/2024. (zein)