Lima pengguna narkoba diamankan di Mapolrestabes Medan. |
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 7 pelaku diantaranya 2 pengedar dan 5 pengguna narkoba.
Penggerebekan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, mengerebek gubuk yang berada di Jalan Sei Mencirim Gang Tower, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Kawasan ini, jadi sasaran tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara, usai kembali ditemukannya praktek penyalahgunaan narkoba, meskipun beberapa waktu lalu penggerebekan kerap dilakukan.
Hasilnya, tim gabungan berhasil menangkap P (25) warga Jalan Sei Mencirim, yang merupakan pengedar narkoba, bersama barang bukti sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar, timbangan elektrik, dan uang sebesar Rp.1.300.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba.
Berhasil menangkap P, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan lanjutan, guna menangkap pemasok narkoba kepada P. Dan dari keterangan P, tim gabungan kemudian berhasil menangkap KN (35) warga Desa Sidomulio tidak jauh dari lokasi penangkapan P.
Ditambahkan Jhon Rakutta, selain menangkap pengedar dan pemasok narkoba, dalam penggerebekan yang dilakukan, turut diamankan 5 pengguna narkoba, yang keseluruhannya juga dibawa ke Polrestabes Medan, guna proses hukum lebih lanjut.
"Selain kita menangkap pengedar dan pemasok, kita juga mengamankan para pengguna narkoba. Tentu ini akan kita dalami, apakah mereka mendapatkan narkoba dari pengedar yang kita tangkap dari pengedar yang sudah kita tangkap, atau justru dari yang lain. Tentu akan kita kejar terus," tandasnya.(abdul meliala)