Pasalnya, partai berlambang Mercy ini menduga penyelenggara pemilu, yakni PPS dan PPK Kecamatan Sibolga Sambas telah melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Sibolga, Ahlan Suhardi Tampubolon, mengaku pihaknya sangat dirugikan dengan kecurangan itu. Kecurangan itu diduga terjadi setelah PPK Kecamatan Sibolga Sambas mengeluarkan D Hasil Kecamatan lalu menggelembungkan suara Partai Gerindra sebanyak 508 suara.
"Untuk itu juga, kami meminta Bawaslu Sibolga menjatuhkan sanksi kepada PPK dan PPS Sibolga Sambas. Bagi yang terindikasi melakukan kecurangan, segera diproses dan diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," tukas Ahlan kepada wartawan usai membuat laporan di Kantor Bawaslu Sibolga di Jalan P Diponegoro, Rabu (28/2/2024).
Adapun dalam laporan itu, Partai Demokrat Sibolga melampirkan sejumlah bukti-bukti pendukung, termasuk data rekap tulis tangan dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra yang diperoleh dari D Hasil Kecamatan. Kemudian data rekap tulis tangan dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra yang diperoleh dari C Hasil dan C Plano.
"Serta fotokopi D Hasil Kecamatan Sibolga Sambas," sebut Ahlan.
Kader Partai Demokrat Sibolga, Adnan Buyung Batubara, menambahkan saat perhitungan suara di tingkat Kecamatan Sibolga Sambas, hasil rekapitulasi sebenarnya sudah disetujui, begitu juga datanya sudah sesuai. Tetapi, hasil rekapitulasi tersebut seketika berubah setelah Ketua PPK mengeluarkan D Hasil Kecamatan.
"Perubahan tersebut di mana terdapat penggelembungan suara yang signifikan untuk Partai Gerindra sebanyak 508. Makanya, saksi partai kami tidak menandatangani D Hasil Kecamatan tersebut,” imbuh Adnan.
Dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra tersebut, terdapat pada suara partai dan juga suara para calegnya. Berdasar C Hasil Salinan DPRD Sibolga, suara Partai Gerindra semula berjumlah 2.700, namun di D Hasil Kecamatan yang dikeluarkan PPK, suara Partai Gerindra naik signifikan menjadi 3.201 atau selisih 508 suara.
"Rinciannya, Kelurahan Pancuran Bambu 152, Pancuran Dewa 171, Pancuran Kerambil 108, dan Pancuran Pinang 77. Datanya, sudah kita serahkan ke Bawaslu Sibolga sebagai barang bukti," ujar Adnan.
Adnan pun menilai, hal itu bertentangan dengan Pasal 298 UU 10/2008, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Jika PSU tidak memungkinkan, kami minta suara Partai Gerindra di Kecamatan Sibolga Sambas didiskualifikasi atau dihanguskan. Hukum harus ditegakkan. Kita kan pesta demokrasi, jangan pula nanti dijadikan pesta demonstrasi. Kita sangat mengharapkan pemilu yang luber amanah dan jurdil,”pungkas Adnan. (jhonny simatupang)