Komite Advokasi untuk Guru Merdeka (KORUM) Batu Bara berfoto bersama. (foto:mm/zein) |
Pertemuan yang digelar di ruang kantor Bupati Batu Bara, Selasa kemarin dihadiri Tenaga Ahli Pj Bupati, Kabag Hukum, perwakilan komisi III DPRD, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, perwakilan BKPSDM, serta pengurus KORUM bersama guru honorer korban kecurangan.
Dalam pertemuan ini, Sekretaris Disdik Batu Bara, Yandi mengatakan, pihaknya bersama Kabag Hukum, BKPSDM sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta dan BKN Regional Sumut VI. Dalam pertemuan itu, BKN menyimpulkan untuk menunda Nomor Induk (NIP) dan SK PPPK peserta seleksi CASN PPPK formasi 2023. “NIP dan SK PPPK ditunda hingga da hasil investigasi dalam kasus ini,’ pungkas Yandi.
Disamping itu, BKN meminta data dari Pemkab Batu Bara terkait ada kecurangan seleksi CASN PPPK, termasuk nama-nama yang lulus tidak memiliki sertifikasi, serta memerintahkan mengkaji tiga opsi kebijakan.
"Opsi pertama ini tidak lagi memakai SKTT dibatalkan SKTTnya karena kita bermasalahnya di SKTT bukan CAT, atau bisa juga ditunda. Atau dibatalkan semua diujian ulang," terang Yandi.
Lebih lanjut, Plt Kadisdik Batubara Elpandi menyampaikan dari hasil koordinasi bersama BKN jika pembatalan SKTT bisa dilakukan. Namun Elpandi tidak berani menyampaikan jika ada kecurangan dalam proses seleksi.
"Ini kan masih proses hukum bila ada kecurangan dalam penilaian (SKTT) sampai nanti pada kementerian pendidikan maka ini bisa terjadi pembatalan," ucap Elpandi.
Sementara itu, Suhariati perwakilan dari Korum menyampaikan keanehan pikiran dari perwakilan perwakilan Pemkab Batubara yang masih terkesan menutupi titik kucurangan yang terjadi.
"Kalau orang bapak masih nanya soal adannya bukti kecurangan, saya sendiri sebagai korbannya. Nilai saya tinggi tapi saya ditawari membayar uang 50 juta jika ingin lulus, karena gak membayar saya dikalahkan," ucap Suhariati. (zein)