Pegawai Jamkesnews BPJS Kesehatan Sibolga saat udiensi dengan Kadiskes Sibolga, Hotma Hutagalung, Selasa (26/3/2024). (foto:mm/ist) |
Semua peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) memiliki hak yang sama dalam memeroleh pelayanan kesehatan sesuai Janji Layanan Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk mendukung transformasi mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN.
"Jadi, jika ada peserta JKN yang mendapatkan pelayanan yang tidak adil, seperti diminta membeli obat oleh oknum faskes, mohon dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan," ungkap Rita via selular, terkait adanya keluhan peserta JKN di salah satu faskes di Kota Sibolga, Selasa (26/3/2024).
Adapun kanal-kanal pengaduan dimaksud Rita, seperti Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Petugas BPJS 1 yang ada di Rumah Sakit (menggunakan rompi hijau muda), atau datang langsung ke unit pengaduan peserta di kantor cabang terdekat.
"Keluhan akan segera ditindaklanjuti sesuai Standar Layanan Administrasi (SLA) untuk memperoleh solusi terbaik untuk kepentingan peserta JKN," tukas Rita.[cut]
Pegawai Jamkesnews BPJS Kesehatan Sibolga saat udiensi dengan Kadiskes Sibolga, Hotma Hutagalung, Selasa (26/3/2024). (foto:mm/ist) |
Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sibolga, Hotma Nauli Hutagalung, dan Kepala Puskesmas Sibolga Sambas, Nico Junio M, itu guna memastikan "Janji Layanan" yang menjadi komitmen dari setiap faskes terlaksana di seluruh faskes di Kota Sibolga.
Kehadiran sejumlah pegawai BPJS Kesehatan Sibolga ke Kantor Dinkes Sibolga itu juga guna mengklarifikasi adanya keluhan pasien JKN di salah satu faskes di Kota Sibolga.
Dalam pertemuan itu, Kadiskes Sibolga, Hotma Nauli Hutagalung, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mendukung pelaksanaan "Janji Layanan" di seluruh faskes di Kota Sibolga. Hal itu diakui merupakan bentuk dukungan transformasi mutu layanan kepada peserta JKN untuk mendukung Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat dan Setara kepada peserta JKN.
Mutu layanan tersebut di mana setiap faskes diwajibkan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotocopy kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
Kemudian, memberikan pelayanan tanpa tambahan biaya, melayani peserta di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftarnya sesuai ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terjadi ke kosongan obat, melayani konsultasi online dan melayani peserta JKN dengan ramah tanpa diskriminasi.[cut]
Pegawai Jamkesnews BPJS Kesehatan Sibolga saat udiensi dengan Kadiskes Sibolga, Hotma Hutagalung, Selasa (26/3/2024). (foto:mm/ist) |
Mengenai kekosongan obat yang terjadi di puskesmas tersebut, pihaknya, beber Hotma, sedang memroses pengadaannya. Karena berbeda dengan pengadaan obat di rumah sakit yang dapat dilakukan berkali-kali sesuai kebutuhan. "Pengadaan obat di Dinkes lebih rumit, di mana pengadaannya dilakukan per paket atau satu kali pemesanan per tahun," ucap Hotma.
Terkait pengadaan obat di Dinkes, sebut Hotma, dilakukan dengan mekanisme Rancangan Kebutuhan Obat (RKO), sehingga tidak bisa dipastikan 100% menjawab kebutuhan.
Sebab, ada kemungkinan di pertengahan tahun terjadi pola penyakit yang berbeda, sehingga bisa membuat konsumsi obat meningkat dan mengakibatkan menipisnya ketersediaan obat dipertengahan tahun. Sementara pengadaan obat hanya dilakukan sekali dalam satu tahun.
"Namun demikian, puskesmas dapat memanfaatkan dana kapitasi dalam hal pengadaan obat di puskesmas. Oleh karena itu, kami memohon maaf atas pemberitaan yang terjadi. Ke depannya, kita akan memastikan peserta JKN akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan "Janji Layanan" yang menjadi komitmen kita. Untuk obat yang kosong akan segera kita adakan, pelayanan yang diberikan tidak boleh di bawah standar mutu layanan dan bersama kita bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk menjadi evaluasi kita," pungkas Hotma. (jhonny simatupang)