Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prastista melalui Kasat Reskrim AKP John Harto memaparkan pengungkapan kasus. (foto/ist) |
Informasi diperoleh, penangkapan tersangka Candra (21), warga Desa Lintas Lama, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, berawal dari laporan pengusaha ternak, Wirja Wijaya (34), Dusun XVII Hapoltahan, Desa Sei Bambang, Sergai.
Dikatakannya, manan pekerjnya Chandra padda Sabtu (22/7/2023) pukul 20.00 WIB, datang ke perusahan masuk ke ruangan kerjanya. Hal ini berdasarkan kesaksian pekerja Iswanto. Pada Minggu (23/7/2023) pukul 08.00 WIB, korban Wirja hendak menyimpang uang, dan kaget dilihatnya uang dalam berankas senilai Rp270 juta sudah hilang.
Berdasarkan laporan Wirja, Tim Reskrim Polres Sergai melacak keberadaan pelaku. Berdasarkan petunjuk saksi, polisi bergerak menciduk tersangka Candra di Desa Sei Bamban.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prastista melalui Kasat Reskrim AKP John Harto mengatakan, tersangka Candra masih diperiksa, terkait hasil kejahatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke - 3e, 5e dari KUHPidana. Turut diamankan 1 pisau, 1obeng dan 1 pisau carter. (Rasum)