TANJUNGBALAI (MM) - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus tersangka narkoba di Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara diwakili Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, mengatakan tersangka ditangkap Kamis malam pukul 23.30 WIB.
"Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah resah atas tindakan pelaku," ujarnya, Jumat (15/3/2024).
Penangkapan pelaku dilakukan dengan cara undercover buy untuk mendekati pelaku berinisial AS alias BOY (45) dengan barang bukti 1 gram sabu-sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan menggeledah rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu 0.28 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 paket sabu 7.34 gram, 1 lembar potongan kertas warna hijau diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0.50 gram.
Terhadap AS alias BOY dijerat Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (zein)