Seorang Pengendara Motor Melintas di Jalur Pejalanan Kaki di Depan Kampus Nomensen di Medan

Sebarkan:

Sepeda motor melintas di jalur pejalan kaki tepatnya di depan kampus Nomensen, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis 7 Maret 2024.
Sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pemotor yang mengendarai motor dan melintas di trotoar pejalan kaki merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (foto:mm/Kadri Boy Tarigan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com