Tak Dapat Santunan Ahli Waris, Keluarga Siahaan Akan Gugat Jasa Raharja Kisaran

Sebarkan:

 

Advokat Rudi Harmoko SH. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Keluarga/ahli waris almarhum, Aman Siahaan (50)  korban kecelakaan akan melayangkan gugatan ke Jasa Raharja Cabang Kisaran. 

Pasalnya, pihak Jasa Raharja hanya memberikan uang pemakaman, bukan santunan ahli waris korban tabrak lari. Korban yang belum menikah dianggap lajang dan tidak memiliki ahli waris.

Almarhum Aman Siahaan (50) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSU Bidadari, Desa Sukaraja, Kecamatan Airiputih, Batu Bara.

Abang kandung korbam, Ismail Siahaan (65) didampingi Advokat Rudi Harmoko SH, mengatakan, kecelakaan yang dialami alm Aman Siahaan terjadi di Jalam Umum, Pematang Pao- Ujung Kubu, tepatnya Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara.

Ketika itu, alm Aman Sihaan (50) mengendarai motor ditabrak lari mobil pick-up L300. Motor korban oleng lalu menyenggol pejalan kaki, Usman (39) yang dikabarkan meninggal di lokasi

Aman Siahaan menderita luka serius dan dirawat di RS Bidadari. Tiga hari dalam perawatan, lajang tua yang menetap bersama keluarga kandungnya tersebut akhirnya meninggal dunia.

Ismail menjelaskan, Aman Siahaan merupakan anak bungsu dari 7 bersaudara dari pasangan Alm Idham Siahaan dan Almarhumah Hj. Maimunah. Karena tidak beristri, Aman Siahaan tinggal serumah dengan abangnya, Ismail.

Sambung Rudi Harmoko SH, karena statusnya lajang, maka pihak Jasa Raharja Cabang Kisaran, Aman Siahaan dinilai tak memiliki ahli waris.”Walaupun berstatus lajang, namun korban tak bisa disebut tidak punya ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam tentang Waris,” pungkas Harmoko, Sabtu (23/3/2024).

Pihak Jasa Raharja Cabang Kisaran hanya mengacu sebagaimana pasal dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964, yang kemudian dijadikan acuan dan atau Dalil yang digunakan untuk mentiadakan ataupun menghapus dana santunan atas kematian untuk diserahkan kepada keluarga Aman Siahaan.

“Kebijakan ini merugikan keluarga korban. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum yang diminta keluarga korban akan kami lakukan gugatan,” kata Harmoko.

Ditempat terpisah, Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hitland W Siahaan melalui Kanit Laka & Gakkum Ipda. Elon Sitinjak, membenarkan peristiwa kecelakaan maut yang telah merenggut nyawa Aman Siahaan (50) pengendara sepeda motor dan Usman (39) seorang pejalan kaki, pada Minggu 3 Maret  2024, sekira pukul 20.00 WIB. Dan, kecelakaan ini sendiri dilaporkan pada Kamis 7 Maret 2024.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com