BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa menggelar Sosialiasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Penggunaan DBH Sawit. (foto/ist) |
Sosialiasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa Muhammad Kurniawan yang menjelaskan mengenai acara sosialisasi yang sedang dilaksanakan.
“Acara ini dilaksanakan untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sebagai alat negara untuk mensejahterakan rakyat dan mencegah kemiskinan” Ujar Kurniawan
Kurniawan menjelaskan bahwa ada 40,7 juta pekerja yang bekerja di sektor perkebunan/pertanian dan 5,8 juta diantaranya belum terlindungi, sehingga DBH ini bisa digunakan sebagai perlindungan untuk para pekerja.
Kurniawan juga menjelaskan penggunaan DBH sawit berpedoman pada PMK 91 Tahun 2023, yang mana terdapat ketentuan bahwa pelaksanaan kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja sawit ditetapkan di dalam Perkada yang minimal mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan, sehingga pemerintah daerah juga memerlukan penyusunan Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKP).
“Pada kesempatan ini kami mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyusun RKP DBH Sawit untuk kemudian disampaikan dan dikonsolidasikan pada tingkat Provinsi setelah itu baru disampaikan ke tingkat Kementerian/Lembaga” tutup Kurniawan. (harry handoyo)