Januari - April, Polres Tapsel Ungkap 32 Kasus Narkoba

Sebarkan:
 Januari - April, Polres Tapsel Ungkap 32 Kasus Narkoba.(foto/ist)
TAPSEL (MM) - Sebanyak 32 Kasus Peredaran Narkoba dari bulan Januari hingga April 2024 berhasil diungkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di wilayah Hukumnya Meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Atas Keberhasilan tersebut, ribuan jiwa berhasil terselamatkan Polres Tapanuli Selatan di wilayah Hukumnya dari bahaya peredaran Narkotika, Psikotropika dan Obat terlarang (Narkoba).

"Ada sebanyak 32 kasus dengan jumlah tersangka 43 orang yang berhasil diungkap pada periode bulan Januari sampai dengan April 2024,  wilayah Kabupaten Tapsel dan Padang Lawas Utara (Paluta)" Kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi saat memimpin pers release di Mako Polres Tapsel di Sipirok, Senin (8/4/2024).

AKBP Yasir, merinci dari 43 tersangka kasus narkoba ini, 41 tersangka diantaranya adalah jaringan bandar dengan anacaman hukuman pelaku dipidana penjara seumur hidup atau Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Untuk barang bukti narkoba yang berhasil disita atau diamankan yakni daun Ganja kering seberat 3.102,51 Gram dan Shabu sebanyak 84, 56 Gram.

Kemudian untuk barang bukti lainnya berupa Handphone sebanyak 30 unit, Sepeda motor sebanyak 6 unit, mobil 1 unit dan uang tunai sebesar Rp. 9.346.000,.

"Dari barang bukti narkoba yang berhasil disita ini, total jiwa yang dapat terselamatkan dari bahaya narkoba sedikitnya 1.336 jiwa tersrlamatkan, " jelas Kapolres.(Bambang Ginting)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com