Tersangka U (41) mendekam dijeruji besi Polres Aceh Tamiang. (foto/ist) |
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Aceh Tamiang. Pelaku ditangkap berdasakan LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tanggal 15 April 2024.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Iya benar. Kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak sendiri," kata Kasat Reskrim AKP Rifki saat dikonfirmasi Minggu, (21/4/2024).
Dari keterangan ibu korban NH (31), korban SA (15), korban menceritakan kepada ibunya tentang terjadinya pelecehan seksual yang dialami dirinya yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Pelaku berhasil diamankan di kediaman orangtuanya di Dusun Jaya Desa Suka Makmur Kecamatan Sekerak, pada Sabtu (20/4/2024). Pada pukul 22.00 WIB. ”Pelaku sudah kita amankan dan saat ini berada di Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Rifki. (M.Irwan)