Wakapolres Mura memaparkan pengungkapan kasus begal. (foto/ist) |
Akhirnya tersangka Egi (21), warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, bertekuk lutut setelah timah sejumlah panas petugas bersarang di tubuhnya. Otak pelaku kejahatan ini akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres Kompol M Harsono didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah, menerangkan, kasus yang menjerat Egi berawal Selasa (30/5/2023) pukul 18.30 WIB. Sore itu, korban seorang karyawan koperasi menangih uang di Desa Pasenan.
Dalam perjalanan pulang, korban dan saksi dihadang tersangka Egi dan rekannya Mengky (sudah dihukum) dan dua pelaku lain (DPO). Pelaku menghadang korban dengan memalangkan kayu di badan jalan.
Dengan bersenjaat pisau dan parang, Egi dan Mengky mengancam korban, lalu mengambil tas sandang berisi uang tunai Rp14 juta lebih serta sepeda motor korban.
Selasa kemarin, keberadaan Egi terdeteksi berada di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Tim Landak Reskrim Polres Mura kemudian berak melakukan pengejaran.
Dalam penyergapan ini, tersangka Egi yang membawa senpi rakitan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan terarah. Untuk tim Landak Reskrim Polres Mura mengenakan rompi anti peluru sehingga tidak bergitu berbahaya.
Petugas akhirnya berhasil melumpuhkan tersangka Egi dengan melepaskan tembakan hingga pelaku jatuh bersimbah darah. Tembakan tepat mengenak kaki, paha, piggang dan perut. Selanjutnya tersangka Egi dievakuasi ke rumah sakit, dan akhirnya menghembuskan nafas dalam masa perawatan.
Barang bukti diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 2 Butir Amunisi, satu buah rompi Body Vest milik anggota (Bekas tembakan dari senjata tersangka).
Sambung Wakapolres, tersangka Egi merupakan spesialias curas sekaligus sudah menjadi DPO Polres Mura. Hal tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/ B- 104 / VII / 2023/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tgl 20 Juli 2023.
Lalu, LP Nomor : /B/105/VII/2023/SPKT/Sat. Reskrim/Res Mura/Sumsel, tgl 20 Juli 2023, serta Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 93 / VII / 2023/ Sat Reskrim, tanggal 21 juli 2023.
Berdasarkan keterangan tersangka Mengky, Egi merupakan otak pelaku sekaligus penyusun strategi kejahatan, mulai dari perencanaan pencurian kekerasan hingga senjata atau alat yang digunakan untuk mmelancarkan kejahatannya. (subari)