Tersangka HPN saat diamankan di Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga. (foto:mm/ist) |
Tersangka ditangkap, Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Martua Sinaga, mengatakan kasus ini terungkap atas laporan korban Ridayanti Tanjung, warga Jalan Horas Ujung (Depan Kantor Kelurahan Pancuran Pinang).
Ridayanti yang sedang berada di dalam rumahnya hari itu sekira pukul 10.30 WIB, melihat ada seorang pria yang tidak dikenalnya bergerak mencurigakan di sekitar motor Yamaha NMX miliknya dengan Nomor Polisi BB 6352 NO.
"Pria tersebut mencoba membuka kunci dan memutar stang motor Ridayanti. Dan ketika ditanya, pelaku langsung melarikan diri," ungkap Martua dalam keterangannya didampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Sabtu (11/5/2024).
Berbekal laporan dan informasi dari masyarakat, Petugas Polsek Sibolga Sambas langsung bertindak dan berhasil menangkap tersangka HPN dengan barang bukti satu unit gunting stainless besar.
"Dalam kasus ini, tersangka yang tinggal di Dusun Balam Bersinar RT/RW : 007/003, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini, akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana," tukas Martua. (jhonny simatupang)