Pangeran OK Faizal ‘Bebas’? Begini Kata DPC LBH Ferari Batu Bara

Sebarkan:
Sekretaris DPC LBH Ferari Batu Bara, Rudy Harmoko SH. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Kabar “bebasnya” tersangka OK Faizal (Pangeran) yang terjerat kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Batu Bara Tahun 2023 dan ditahan Subdit III Ditrkrimum Polda Sumut, menyita perhatian public, khususnya warga di tanah Batu Bara.

Seperti yang disampaikan Sekretaris DPC LBH Ferari Batu Bara, Rudy Harmoko SH. “Sampai hari ini kita belum mengetahuinya secara pasti. Namun sejumlah media online memberitakan jika tersangka kasus suap seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023 di Polda Sumut ditangguhkan,” kata Rudy sebagaima pres rilisnya ke redaksi Medanmerdeka.com, Rabu (15/4/2024)  malam.  

Jika informasi ini benar, LBH Ferari yang sedari awal konsen dalam mengawal kasus ini hingga ditangani penyidk Subdit III Ditkrimsus Polda Sumut, sangat menyayangkan. “Jika ini benar, kita sangat kecewa. Kasus ini sangat menjadi perhatian warga di Batu Bara, apalagi yang bersangkutan OK Faizal yang dikenal dengan sebutan Pangeran merupakan adik kandung mantan Bupati Zahir,” ujarnya.

Jika ditelaah dari pemberitaan media online, Rudy menilai penyidik Polda Sumut tidak transparan dalam penanganan perkara ini. “Kalau benar ditangguhkan, ada apa?” Tanya Rudy.

Oleh karena itu, LBH Ferari akan menelusuri kasus ini hingga terang benderang. Disamping itu, pihaknya akan membuat laporan ke Ditpropam Mabes Polri agar kasus ini benar-benar menjadi prioritas ditangani Polda Sumut.

Ketua Tunas Muda Gemkara, Ismail. (foto/ist)
Di tempat terpisah, “bebasnya” OK Faizal ditanggapi serius Ketua Tunas Muda Gemkara, Ismail yang sangat menyesalkan penangguhan terhadap kasus PPPK. “Jelas ini telah menciderai rasa keadilan masyarakat Batu Bara. Ada apa? dimana keadilan wahai bapak bapak penegak hokum," pungkas Ismail. (mm/rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com