Tersangka TTP saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria dari dalam rumah tersebut bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram yang diduga milik pria itu.
"Pria yang diamankan itu berinisial TTP alias J (41). Kesehariannya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL)," ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, didampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Rabu (15/5/2024).
Rahmad mengatakan, penangkapan warga Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Sumatera Utara (Sumut) ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Res Narkoba Polres Sibolga terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Tim yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba, Ipda Boy Alexander Hutasoit, bersama beberapa personil Polri lainnya langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya.
"Dalam penggeledahan polisi saat itu menemukan berbagai barang bukti sabu seberat 1 gram dan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital dan lain sebagainya," imbuh Rahmad.
Sementara dari interogasi yang dilakukan polisi, tersangka TTP mengakui barang bukti yang diamankan polisi itu adalah miliknya. Sehingga tersangka dan barang bukti saat itu juga langsung dibawa ke Markas Satres Narkoba di Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Boy. (jhonny simatupang)