Polres Tanjungbalai Tangkap Agen PMI Ilegal, 3 Paspor Diamankan

Sebarkan:
Tersangka M Yunus dijerat pasal TPPO dan ditahan di Mapolres Tanjungbalai. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Polres Tanjungbalai menggagalkan pengiriman tiga calon PMI Ilegal dengan menggunakan paspor imigrasi setempat. Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan seorang agen bernama M Yunus alias Y, Senin (13/5/2024).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara mengatakan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan di kawasan Jalan M Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Menindaklanjuti informasi ini, petugas turun ke lapangan menemukan PMI di rumah Sahat Siagian. Di rumah itu juga didapati agen PMI, M Yunus.

Di lokasi ini petugas mendapati tiga calon PMI masing-masing berinsial H, ASL dan alias F. Ketiganya sudah berada di Tanjungbalai sejak Rabu 24 April 2024 lalu. “Ketiganya yang membawa Buk Mar (lidik),” kata Kapolres.

Selama di Tanjungbalai, Buk Mar (lidik) mengurus paspor ketiganya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai dengan membayar masing-masing Rp2,5 juta.

Setelah paspor selesai, Buk Mar (lidik) membawa ketiganya bertemu agen PMI berinsial M Yunus alias Y. Selanjutnya ketiga calon PMI diantarkan ke rumah Irah Siagian, di Jalan M Abas, Gang Kenanga, Kelurahan Pantai Burung, Tanjungbalai Selatan. “Selama belum berangkat ketiganya menginap di rumah itu, termasuk makannya,” terang Kapolres.

Dalam pertemuan bersama M Yunus alias Y, ketiga calon PMI dijanjikan berangkat ke Malaysia pada Sabtu (27/5/2024). Mereka juga dijanjikan bekerja di pabrik sarung tangan. Namun janji tingal janji, hingga ketangkap polisi mereka tak kunjung diberangkatkan. “Atas perbuatannya tersangka M Yunus kita amankan dan ditahan untuk proses lanjut,” tegas AKBP Yon Edi Winara.

Dalam penanganan ini, polisi mengamankan barang bukti 3 pasport calon PMI, Paspor tersangka M Yunus dan uang tunai Rp5,2 juta. Atas perbuatannya tersangka M Yunus dijerat pasal 81 subs pasal 83 UU RI NO.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja indonesia Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1, pasal 56 ke 1 dari KUHPidana, tentang orang perseorangan dilarang melaksanakan memperkerjakan penempatan pelaksana pekerja migran indonesia. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com