Terseret Suap Seleksi PPPK, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Diperiksa Penyidik Polda Sumut

Sebarkan:

 

Mantan Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Dugaan suap seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Batu Bara, terus bergulir. Kali ini, penyidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda Sumut, memeriksa mantan Bupati H.Zahir MAP, Jumat (17/5/2024).

Pemeriksaan politisi PDI Perjuangan ini dibenarkan kasi Subbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar. Hanya saja, pemeriksaan Zahir masih sebatas saksi, belum sebagai tersangka. 

“Status Zahir masih sebagai saksi, belum dijadikan tersangka. Masih saksi. Nanti perkembangan akan disampaikan," kata AKBP Sonny.

Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen PPPK Batu Bara tahun 2023.

Keempatnya OK Faizal atau yang digelar Pangeran adik kandung mantan Bupati Batu Bara, Mantan Kepala Dinas pendidikan Adenan Haris, Mantan Sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

OK Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Dijelaskan Kabid Humas, uang sudah disita sebagai barang bukti. "Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," katanya. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com