MEDAN - Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil pemilik Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ad Durah Medan, yang beralamat di Jalan Marelan 1 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, kota Medan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, karena sejak awal pihak Yayasan telah menerima surat penolakan pendirian bangunan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Menurut Haris Kelana, alasan penolakan jelas karena pada Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK) melanggar zona, sehingga izin PBG tidak dapat dikeluarkan.
"Kan sudah jelas, penolakan KRK berdasarkan zona. Kita (Komisi IV-red) sebagai pengawasan melihat adanya kebocoran PAD kota Medan," ucap poliitisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Atas dasar itulah, lanjut Haris Kelana Damanik, Komisi IV akan melakukan pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar semuanya jelas.
"Kita bukan buat pernyataan atau statement tersebut tidak ada kepentingan terhadap mereka, namun sudah menjadi tupoksi kami melakukan pengawasan. Agar jangan lagi terjadi kebocoran PAD, akibat adanya unsur kesengajaan," katanya sembari menjelaskan, RDP akan dijadwalkan minggu depan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa saat ini kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut sudah berjalan, sementara izin operasional sekolah tidak ada.
"Bagaimana dengan anak-anak didik mengikuti Ujian Nasional, kalau tanpa izin operasional. Karena, syarat izin operasional itu dasarnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan Dinas PKPCKTR kota Medan juga sudah mengeluarkan surat penolakan adanya pembangunan sekolah dikarenakan zonasi, tetapi pemilik Yayasan malah tetap menambah ruang kelas di gedung tersebut," tutur Haris.
Terpisah, informasi yang diterima dari tim media, hasil konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada salah satu pegawai Tata Usaha (TU) di Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah berinisial BG, "Silahkan tanyakan ke yang membuat statement aja ya bang," tulisannya. (Ahmad Rizal)