Seorang remaja 17 tahun ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja. (foto/ist) |
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Narkoba, AKP Reinhard Sianipar, Selasa (4/6/2024).
Remaja pembawa narkotika jenis ganja berinsial B (17), warga Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan. Dia ditangkap pada hari selasa 28 mei 2024 lalu, pukul 19.00 WIB di sekitaran lokasi Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.
“Seorang remaja ini kita amankan di Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja", jelas AKP Reinhard Sianipar.
Selanjutnya ketika di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan satu bungkus plastik kantongan berwarna hitam yang didalamnya diduga keras terdapat narkotika gol I jenis tanaman ganja dengan berat brutto 475 Gram.
"Saat ini remaja tersebut berikut barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Narkoba menyampaikan Pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Nias selatan. “Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tutupnya. (Loi)