Dugaan Kasus Korupsi APD COVID-19 Dinkes Sumut, Kuasa Hukum: Terdakwa RMN Bukan Penyedia

Sebarkan:
Sidang Konfrontir Saksi yang digelar PN Tipikor Medan, Senin (24/6/2024). (foto/ist)
MEDAN (MM) - Kuasa Hukum Terdakwa RMN, Tony Akbar Hasibuan, berpendapat bahwa kliennya bukanlah orang yang sesungguhnya diminta untuk mengerjakan proyek pada kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID1-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA 2020. 

Pendapat itu beranjak dari sejumlah fakta-fakta persidangan dengan agenda Konfrontir Saksi yang digelar PN Tipikor Medan, Senin (24/6/2024).

"Bahwa kriteria penyedia itu tidak melekat pada terdakwa RMN. Jelas dan nyata bahwa Surat Pesanan itu ditujukan kepada PT Sadado Medika Sejahtera dan bukan kepada terdakwa RMN. RMN hanya orang yang menjual barang kepada penyedia, yaitu  PT Sadado," kata Tony kepada medanmerdeka.com dan sejumlah wartawan lainnya, usai sidang. 

RMN merupakan 1 dari 2 terdakwa dalam dugaan perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID1-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA 2020. Terdakwa lainnya  adalah  Kadinkes Provsu, AMH. 

Tony menguraikan beberapa fakta persidangan lainnya.  Salah satu contoh adalah kesepakatan antara saksi Fauzi Nasution dengan David Luther. Hanya satu keterangan sakai saja yang menyatakan adanya kesepakatan antara Fauzi dengan David untuk menerima proyek, yaitu  David. 

Sebagaiman dalam dakwaan, disebutkan bahwa David mendapat kabar tentang adanya proyek pengadaan  APD COVID-19  di Dinkes Provsu dari rekannya dr. Fauzi Nasution pada Maret 2020. "Faktanya, keterangan itu  hanya satu keterangan tunggal, yaitu keterangan David saja.  Keterangan itu dibantah oleh saksi Fauzi," katanya. 

Poin pentingnya lainnya, lanjut Tony, yang katanya soal pertemuan di ruangan kepala dinas. Pertemuan, yang pada pokoknya, mengatur terdakwa RMN adalah yang menjalankan proyek sebgaimana dakwaan JPU. 

Dari 5 orang, yaitu:  Saksi Aris Yudhariansyah, Anwar Pulungan,  Hariyati, terdakwa AMH dan terdakwa RMN, hanya satu yang menyatakan tentang adanya pertemuan di ruangan kepala dinas, yaitu Saksi Hariyati. Sementara yang lainnya membantah tentang adanya pertemuan itu.

"Yang bilang itu, cuma saudari Hariyati. Artinya, bahwa kualitas satu saksi ini tidak bisa di kriteriakan sebagai fakta itu benar karena tidak ada bukti yang lainnya," ujar Tony. "Ini berlaku prinsip asas hukum unus testis nullus testis.  Satu saksi bukanlah saksi." 

Kemudian, terkait adanya pengaturan spesifikasi atas perintah terdakwa AMH melalui Anwar atas permintaan terdakwa RMN, juga hanya berdasarkan keterangan 1 saksi, yaitu Haryati. "Yang lainnya, saksi Anwar, terdakwa AMH dan RMN  membantah terkait hal itu," katanya. 

Sebelumnya, PN Tipikor Medan menggelar sidang Konfrontasi Saksi. Sebanyak 10 saksi  dihadirkan JPU. Adapun ke-sepuluh saksi itu adalah: Kuasa Direktur PT Sadado, Supriyanto; Direktur PT Sadado, Hendri Nobel; Sekretaris Dinkes Provsu, Aris Yudhariansyah; PPK, Feedinand; Tim Teknis, Haryati; Staff Dinkes, Anwar Pulungan dan dr Emir. Kemudian David Luther, dr Fauzi Nasution serta Azwarsyah Tarigan. (Ismanto Panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com