Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan. (foto/ist) |
Dalam sambutannya, Edwin Sugesti Nasution, diantaranya mengatakan, tanggung jawab sebagai tugas kita dari tiga fungsi pokok sebagai anggota DPRD di Indonesia ini yakni tiga bapak dan ibu sekalian, yang pertama membuat peraturan inilah Peraturan Daerah atau Perda, ucap Edwin dihadapan ratusan peserta Sosper.
"Ini adalah hasil keputusan bersama antara Pemerintah Kota Medan bersama anggota DPRD lalu menyusun anggaran bapak ibu sekalian, bagaimana di Kota Medan ini dengan PAD yang ada kami di Kota Medan bersama dengan Pemerintah Kota Medan menyusun anggaran.
"Tidak hanya anggaran untuk pembangunan secara fisik Kota Medan tapi bagaimana menyusun anggaran untuk membangun manusianya, membangun tingkat kesejahteraan masyarakatnya melalui program-program yang ada di pemerintah Kota Medan.
"Lalu yang terakhir adalah pengawasan bapak ibu sekalian, kalau uang yang menjadi acuan kita bapak ibu sekalian kalau ibu dan bapak sekalian digoda dengan uang Rp 200.000 sudah lemah, kami pun sama juga begitu, guraunya.
"Jadi kalau dalam membuat kebijakan kalau kami tergoda dengan hal-hal yang seperti itu mengedepankan uang dalam segala hal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara wah pasti gawat ini hasil dari kebijakannya," ujar Edwin.
Selanjutnya Edwin menjelaskan BAB 1 dan BAB 2 dari Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulan Kemiskinan, kenapa harus ada peraturannya, dan apa tujuan dari peraturan daerah ini, disini saya sampaikan bapak dan ibu sekalian pada pasal 2 tujuan dibuat peraturan daerah ini adalah untuk penanggulangan kemiskinan yang bertujuan untuk pertama, menjamin perlindungan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, jelas Edwin.
Bapak dan ibu sekalian Alhamdulillah hari ini kita mungkin di rumah belum masuk ke dalam corak kehidupan yang sejahtera, karena tidak hanya makan, kita juga butuh biaya pendidikan, butuh biaya perumahan kita butuh biaya yang lain-lain.
Tujuannya tentunya bagaimana masyarakat miskin di kota Medan ini melalui tangan pemerintah melalui perhatian pemerintah melalui dorongan pemerintah, pelan-pelan itu bisa meningkat dari keluarga miskin bisa menjadi keluarga sejahtera, harap Edwin
"Jadi makanya dihadirkan peraturan daerah ini lalu yang kedua mempercepat penurunan jumlah masyarakat miskin di Kota Medan, ya pasti ada penduduk miskin, makanya ada program-program sosial, bagian dari program untuk menurunkan angka kemiskinan di Kota Medan, oleh sebab itu harus didata agar tau tingkat kemiskinan meningkat atau menurun, tambah Edwin.
"Selain itu tadi bapak ibu sekalian tujuannya juga dengan adanya peraturan daerah ini dengan program-program yang ada adalah bagaimana bisa mempercepat menurunkan jumlah warga miskin yang ada di Kota Medan, kedua meningkatkan partisipasi masyarakat menjamin konsistensi integrasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan,"jelas Edwin.
Usai menjelaskan BAB per BAB yang ada didalam Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulan Kemiskinan, kepada masyarakat, acara diisi dengan tanya jawab oleh peserta Sosper kepada Edwin Sugesti Nasution, yang semua pertanyaan masyarakat bisa dijawab Edwin Sugesti Nasution dengan santun dan memberikan solusi terhadap kesulitan masyarakat.(Ahmad Rizal)