Seorang juru parkir dan dua pencuri motor diringkus Tim URC Reskrim Polsek Sunggal. (foto/ist) |
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal, Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal dan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang.
Korban Muhammad Arif Ridwan (21), warga Kabupaten Langkat, menceritakan pencurian terjadi ketika dirinya memarkirkan kendaraan Honda Beat BK 5102 AJG di depan toko roti, namun lupa mencabut kunci kontak, Senin (24/6/2024) pukul 16.00 WIB.
Atas kejadian ini, Arif membuat LP/B/1098/VI/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 24 Juni 2024 Pelapor a.n. MUHAMMAD ARIF RIDWAN.
Atas laporan korban, URC Reskrim Polsek Sunggal,mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya. Selanjutnya URC Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution membentuk tim dan mengejar keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.
Setelah para pelaku ditangkap, lalu dilakukan introgasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan peran masing-masing. Tersangka Syahrezi Nur (28) bersama Asal Firman Mendrofa (36) berperan sebagai eksekutor pencurian di lapangan. Sedangkan Rahmat Sitepu (38) yang juga sebagai petugas parkir berperan sebagai informan. Ia bertindak menyampaikan informasi sasaran kendaraan yang hendak dicuri kepada kedua eksekutor.
Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 7 tahun. (abdul meliala)