Sejumlah bahan baku kopra di jemur di areal PT ASUN di Desa Celawan, Pantai Cermin, Sergai. (foto. (foto/ist) |
Namun hingga kini PT ASUN yang terletak di Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, hingga kini masih beroperasi, Rabu (13/6/2024)
Dari pantauan media di lapangan, tumpukan bahan baku kopra atau kelapa kupas yang sedang dijemur dan minyak hasil olahan kopra tersusun dalam jerigen kecil dengan label "Kunci Mas" yang masih menempel di jerigen. Selain itu tampak juga kolam resapan penampungan limbah, dan tumbukan bahan baku yang diduga mengandung bahan B3.
Sementara itu tampak dari luar pabrik pengolahan kopra ini terlihat tumpukan plastik berwarna biru diduga bekas kantong pembungkus kelapa.
Perkumpulan Pengacara Pertambangan Lingkungan Hidup Nasional DPD Sumut Imam Susanto SH kepada awak media menyayangkan operasional PT ASUN yang diduga tidak mengantongi dokumen lingkungan.
Imam menyebutkan perusahaan ini sudah beroperasi selama 2 tahun luput dari pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serdang Bedagai. Tentu hal ini tidak boleh dilakukan pembiaran karena dampak lingkungannya dapat berdampak luas ditengah-tengah masyarakat.
"Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera memanggil pengusaha PT ASUN guna mempertanggungjawabkan usaha yang dikelolanya. Jangan sampai menunggu kemarahan masyarakat sekitar," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Celawan Tuhadi mengaku lokasi perusahaan PT ASUN itu berada di wilayah Desa Celawan. Belakangan masyarakat mulai resah dengan adanya PT ASUN, dan sudah melaporkan langsung ke Pemerintah Desa Celawan.
Sementara itu, pengawas PT ASUN bermarga Tarigan ketika dikonfirmasi terkait dokumen lingkungan perusahaan yang bergerak di pengolahan kopra sebagai bahan baku sabun ini mengaku tidak tahu menahu soal itu. Untuk urusan dokumen lingkungan dan izin lainnya yang pegang itu datanya pak Asun. "Untuk dokumen lingkungan dan izin usaha yang tahu itu atasan kami bang," singkatnya. (rasum)