Pelaku pencurian sepeda motor mendekam di penjara. (foto/ist) |
Tersangka ditangkap di Komplek TKBM Sei Mati berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Tunggul Pandiangan, atas pencurian sepeda motor Honda Vario miliknya, pada Selasa 21 Mei 2024 di Simpang Sei Mati.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S. Simbolon, menjelaskan kronologi penangkapan ini menyebutkan setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, berhasil mengidentifikasi tersangka dan melacak keberadaannya.
Pada Jumat, 14 Juni 2024, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan Frengky. Tanpa menunda waktu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka serta mengamankan sepeda motor milik korban yang masih berada di tangan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Frengky mengakui perbuatannya. Saat ini, ia sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya," tambah Kapolsek Medan Labuhan.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas dan respons cepat Polsek Medan Labuhan dalam menindaklanjuti laporan kejahatan dari masyarakat.
Polsek Medan Labuhan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan dapat ditekan dan keamanan lingkungan dapat terjaga.
Dengan penangkapan ini, Polsek Medan Labuhan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa pihak kepolisian selalu siap untuk bertindak cepat dalam menangani setiap laporan kejahatan.(awal yatim)