Tersangka CA dan CS saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Martua Sinaga, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB lalu di rumah korban Sarmaida Simanjuntak di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Saat itu korban yang hendak melaksanakan salat subuh, mendapati pintu rumahnya terbuka dan melihat handphone miliknya hilang dari tempat pengecasan di kamar tidurnya.
"Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sibolga Sambas," ungkap Iptu Martua di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Kamis (13/6/2024).
Setelah menerima laporan, ungkap Martua, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap CA, salah seorang dari terduga pelaku di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas. "Terduga pelaku CA ini ditangkap Rabu (12/6/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB," ucapnya.
Dari hasil interogasi, sebut Martua, terduga pelaku CA mengakui perbuatannya sembari mengungkapkan bahwa barang curian tersebut telah dijualnya kepada seorang temannya berinisial CS, seorang nelayan.
Tim Gabungan kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap CS di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.
"Para pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut. Dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengurangi tindak kejahatan di wilayah Sumatera Utara melalui Operasi Sikat Toba 2024," tukas Martua. (jhonny simatupang)