Tersangka SMDN saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
"Tersangka SMDN ditangkap pada Kamis (13/6/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sibolga-Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Jumat (14/6/2024).
Rahmad menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Sibolga, Ipda Boy Hutasoit. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu bungkus kantong plastik hitam berisikan batang ganja seberat 115,9 gram dan satu bungkus plastik bening berisikan daun ganja, serta delapan ampul ganja dengan berat 58,9 gram. Selain itu juga diamankan satu kotak putih, dan uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan ganja.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya," tukas Rahmad.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jhonny simatupang)