Tersangka narkoba Irsan (45) mendekam di Polres Pelabuhan Belawan. (foto/ist) |
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Irsan (45), warga Jalan Putri Hijau, dengan barang bukti berupa lima plastik klip berisi shabu, uang tunai Rp. 100.000,-, 1 unit HP dan 1 buah plastik putih bening kosong.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan informasi yang diterima dari warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Banten, Desa Helvetia.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah informasi dipastikan akurat, tim kami segera melakukan penggrebekan dan penangkapan," ujar AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka Irsan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian akan terus menggali informasi dari tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini," tegas AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama yang terus dijaga oleh Polres Pelabuhan Belawan. (awal yatim)