Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang Ringkus Pengedar Sabu, BB 116,73 Gram Disita

Sebarkan:
Tersangka JND (47) bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Taming, Aceh. (foto/ist)
ACEH TAMIANG (MM) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap peredaran narkoba di Dusun Bandar Baru, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang, Rabu (18/6/2024) kemarin. Barang bukti berupa 116,73 Gram sabu diamankan dari tangan diduga pelaku berinisial JND (47), warga Bandar Baru.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang  AKP M. Nazir memerintahkan Kanit I IPDA Natafati S Zalukhu beserta tim Opsnal Satres Narkoba untuk lakukan penyelidikan atas informasi peredaran narkoba jenis sabu.

“Setelah kami mendapatkan informasi, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang yang di pandu oleh Kanit I IPDA Natafati langsung ke TKP. Yang mana pelaku diketahui sedang berada di rumah,” kata Kasat Narkoba M. Nazir, Kamis (20/6/2024).

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penggerebekan yang didampingi atau disaksikan oleh datok Desa Perkebunan dan Kepala Dusun selanjutnya berhasil mengamankan diduga pelaku di kamarnya, beserta barang bukti 10 paket sabu.

Saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang menemukan 1 bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan ganja milik pelaku.

“Dari hasil introgasi di TKP pelaku mengakui bahwa sabu yang didapat dari seorang temannya berinisial T, warga Lhokseumawe, sedangkan narkotika jenis ganja didapatkan dari seorang temannya berinisial M. Dari Desa Pekan Pulau Tiga,” ujar Kasat Narkoba M. Nazir.

Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya. (M.Irwan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com