Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto didampingi Kasi Humas AKP Doli Silaban. (foto/ist) |
Kapolres Asahan diwakili Kasat Reskrim AKP Rianto dan Kasi Humas AKP Doli Silaban mengatakan, kasus ini berawal dari pengakuan korban S (8) kepada ibunya berinsial NS (30). Menurut korban, musibah yang dialaminya terjadi Minggu (24/3/2024), pelaku yang tak lain ayahnya mengajak putrinya menonton film porno, lalu melampiaskan perbuatannya.
Selain ayahnya, ternyata kekerasan ini juga pernah dilakukan pamannya berinisial TE pada tahun 2023. Bahkan, perbuatan yang sama juga dilakukan kakeknya berinsial M ketika dia tidur di rumah pelaku. “Kondisi korban saat ini masih trauma dan merasa takut dan dalam penanganan tim unit PPA,” ungkap AKP Rianto, Rabu (5/6/2024).
“Dalam kasus ini, penyidik masih menangani satu pelaku yaitu ayah korban, dua lainnya masih dalam proses pengembangan dan tak tertutup kemungkinan dua pelaku lain akan ditahan,” pungkas AKP Rianto. (zein)