Suasana sidang paripurna di gedung DPRD Medan. (foto/ist) |
Pembatalan dilakukan karena Walikota Medan Bobby Afif Nasution tidak bisa hadir dalam rapat. Pembatalan disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (24/6/2024).
Disebutkan Rajudin Sagala, sekaligus membacakan surat permohonan dari Pemko Medan untuk penjadwalan ulang dalam surat bernomor 1.12.1/4447 yang ditandatangani Pj. Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam surat tersebut, Pemko Medan minta pergeseran jadwal pelaksanaan paripurna menjadi 25 Juni 2024. Adapun alasan permintaan pergeseran jadwal karena waktu yang bersamaan Walikota Medan memiliki jadwal kegiatan di luar kota.
Diketahui, sesuai hasil Banmus DPRD Medan untuk bulan Juni 2024 telah dijadwalkan penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat fraksi fraksi DPRD Kota Medan dan pengambilan keputusan DPRD Medan, sekaligus persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 pada hari Senin 24 Juni 2024.(Ahmad Rizal)