27 Nopember 2024 Pilkada Serentak, KPU Sumut: Butuh 25.059 TPS

Sebarkan:

Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy Hutagalung. (foto/ist)
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara membutuhkan 25.059 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Nopember 2024 mendatang.

"Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah pemilih pada saat Pilkada khususnya di Sumatera Utara," kata Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy Hutagalung, kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (11/07/2024).

Disebutkan, sebelumnya KPU Sumut melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terkait dengan jumlah dan lokasi. "Pemetaan TPS ini merupakan langkah awal untuk menentukan jumlah TPS pada Pilkada 2024. Estimasi awal ini untuk mengetahui jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih," ujarnya.

"Berbeda pada Pemilu 2024 kemarin, karena berdasarkan data pemilih saat itu (Pemilu 2024-red), KPU Provinsi Sumut menetapkan 45.875 TPS tersebar di 33 kabupaten/kota, 455 kecamatan, serta 5.417 desa dan 693 kelurahan. Kemudian, setiap TPS hanya 300 pemilih," sebutnya.

KPU Provinsi Sumut juga menetapkan 10.853.940 daftar pemilih (DPT) yang terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan. "Jadi, pemetaan ini sangat penting karena akan berimplikasi pada banyak hal pada pesta demokrasi tersebut," kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam melakukan pemetaan TPS tersebut, pihaknya akan melibatkan panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang baru dilantik. "Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit)," sebut dia.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, jumlah TPS di Sumut sebanyak 25.059 unit. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Kabupaten Tapanuli Tengah 616 TPS
  2. Kabupaten Tapanuli Utara 638 TPS
  3. Kabupaten Tapanuli Selatan 664 TPS
  4. Kabupaten Nias 337 TPS
  5. Kabupaten Langkat 1.642 TPS
  6. Kabupaten Karo 671 TPS
  7. Kabupaten Deli Serdang 2.730 TPS
  8. Kabupaten Simalungun 2.003 TPS
  9. Kabupaten Asahan 1.373 TPS
  10. Kabupaten Labuhanbatu 696 TPS
  11. Kabupaten Dairi 535 TPS
  12. Kabupaten Toba 448 TPS
  13. Kabupaten Mandailing Natal 794 TPS
  14. Kabupaten Nias Selatan 682 TPS
  15. Kabupaten Pakpak Bharat 105 TPS
  16. Kabupaten Humbang Hasundutan 351 TPS
  17. Kabupaten Samosir 342 TPS
  18. Kabupaten Serdang Bedagai 1.284 TPS
  19. Kabupaten Baru Bara 788 TPS
  20. Kabupaten Padang Lawas Utara 565 TPS
  21. Kabupaten Padang Lawas 488 TPS
  22. Kabupaten Labuhanbatu Selatan 614 TPS
  23. Kabupaten Labuhanbatu Utara 748 TPS
  24. Kabupaten Nias Utara 285 TPS
  25. Kabupaten Nias Barat 191 TPS
  26. Kota Medan 3.318 TPS
  27. Kota Pematangsiantar 411 TPS
  28. Kota Sibolga 137 TPS
  29. Kota Tanjungbalai 314 TPS
  30. Kota Binjai 394 TPS
  31. Kota Tebing Tinggi 268 TPS
  32. Kota Padangsidimpuan 369 TPS
  33. Kota Gunungsitoli 258 TPS.(Ahmad Rizal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com