) |
Fasilitas bangunan Cafe Sungai di Desa Lumbanrang,Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut. (foto:mm/acon) |
Seperti disampaikan salah seorang pelaku usaha, Marandus Sirait, Kamis (4/7/2024) akibat pembiaran yang dilakukan Pemkab Toba yang tidak memberikan sosialisasi dan penertiban sehingga lokasi tersebut menjadi tidak beraturan, tidak tertata dengan rapi.
"Sesama pelaku usaha, terjadi persaingan tidak sehat dan mulai terjadi gesekan yang berpotensi ricuh dengan membangun bantaran sungai yang merubah bentang alam sungai, sehingga akses jalan menjadi tertutup bagi pemilik usaha yang berada di dalam," kata Marandus.
Lanjutnya, sekitar dua minggu lalu kami didampingi pihak BPODT untuk melakukan konsultasi dengan BWS Sumatra Utara sekaitan cafe sungai di Desa Lumbanrang dan mereka sudah menyurati Pemkab Toba melalui Camat dan Kepala Desa untuk dilakukan tindakan penertiban lokasi.
"Pihak BWS mengatakan bahwa melalui surat yang mereka berikan sebanyak dua kali, selanjutnya dalam tindakan penertiban lokasi bukan pihak BWS lagi tetapi Pemkab Toba," ujarnya mengutip perkataan BWS.
Marandus berharap, agar secepatnya Pemerintah Toba baik Dinas Pariwisata, PUPR, Camat, Kepala Desa untuk melakukan tindakan penertiban lokasi wisata yang mulai digemari dan hampir tidak pernah sepi pengunjung untuk solusinya harus dilakukan pemerintah sehingga perputaran ekonomi yang menjanjikan dari sektor pariwisata tidak terputus begitu saja.
Camat Lumbanjulu, Kabupaten Toba Besron Doloksaribu tidak menampik surat yang diberikan oleh pihak BWS kepadanya dan mengakui sampai saat ini belum mengambil tindakan apapun samasekali terkait dua kali surat dari pihak BWS.
"Memang surat sudah diberikan, tetapi hal tersebut merupakan wewenang BWS kita hanya sebatas memberikan sosialisasi. Tetapi jika ada kericuhan yang terjadi barulah kita masuk dan mengambil tindakan. sampai saat ini lokasi tersebut masih aman - aman saja," jelas Besron.
Menanggapi komentar dari pihak BWS dengan dua kali surat yang disampaikan dan diharap Pemkab Toba untuk melakukan penertiban lokasi, Camat masih harus menunggu keputusan dari Pemkab Toba.
"Saya harus menunggu perintah dari pimpinan di Kabupaten Toba. Saat ini yang dapat kita lakukan hanya sebatas sosialisasi dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan, kita akan turun ke cafe sungai memberikan sosialisasi kepada mereka," tandas Camat.
Sementara Kasatpol PP, Harianto Butarbutar menyampaikan tidak mengetahui kondisi cafe sungai yang mendapat surat dari BWS dan belum ada surat perintah penertiban lokasi yang sampai kepadanya, baik dari desa, kecamatan dan Pemkab Toba.
"Bagaimana kita melakukan penertiban lokasi tersebut, sementara surat perintah untuk penugasannya belum ada. Kita tunggu saja perintah dari atasan dan apabila sudah ada kita akan turun kelapangan untuk melaksanakan penertiban," ujar Harianto. (Acon)