Copot Sekdes dan Kasi Pemerintahan, Pj Kades Tabuyung ‘Kangkangi’ Surat Edaran Bupati Madina

Sebarkan:
Pj Kades Tabuyung ‘Kangkangi’ Surat Edaran Bupati Madina. (foto/ist)


MANDAILING NATAL (MM) - Pj Kepala Desa Tabuyung Iskandar Batubara dinilai mengangkangi surat edaran Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor: 0103/OPMD tahun 2024, tentang pembinaan pengawasan dan penundaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Alasannya, Iskandar Batu beberapa hari yang lalu nekat mencopot Sekretaris Desa Tabuyung, Rahyuni Lubis dan Kasi Pemerintahan, Irwansyah Daulay. 

Surat edaran Bupati Madina tersebut dalam rangka pembinaan, pengawasan dan penerapan peraturan Menteri Negeri nomor 67 tahun 2017, tentang perubahan Permendagri nomor 83/2015 tentang, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah ditegaskan kembali melalui surat edaran Bupati Mandailing Natal.

Atas dasar surat edaran itu, kepada seluruh camat dan kepala desa, agar menunda pelaksanaan seleksi penjaringan dan penetapan hasil seleksi penjaringan perangkat desa sampai dengan terbitnya peraturan daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Di  surat edaran itu juga dijelaskan, dalam hal kekosongan jabatan perangkat desa (umur sudah lebih 60 tahun, mengundurkan diri, meningga dunia) maka dapat melaksanakan seleksi penjaringan dengan mengacu ke Permendagri nomor 67/2017.

"Kita minta keadilan, karena tindakan Pj Kades Tabuyung sangat semena-mena dan melukai hati rakyat,"ujar Irwansyah Daulay, yang mengaku kaget dengan terbitnya SK pemberhentian dirinya sebagai kasi pemerintahan di desa itu.

"Kita dicopot tanpa melalui prosedur dan pengangkatan penggantinya juga tanpa melalui regulasi yang ada," tandasnya. (thoriq)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com