Tersangka MIH (35) mendekam di terali besi. (foto/ist) |
TAPSEL (MM) – Seorang Pria lulusan SMP berinisial MIH (35), diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (15/7/2024) dini hari.
Sebelum diamankan, Tim dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel menemukan kemasan plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 0,10 Gram dari atas loudspeaker persis di depan pria lulusan SMP tersebut berdiri di salah satu bengkel di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
“Saat kami tiba di Bengkel, kami melihat yang bersangkutan (MIH-red) tengah berdiri. Persis di depannya, ada loudspeaker. Dan di atas loudspeaker itu, terdapat sabu,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala.
Kepada Polisi, tersangka MIH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Masih dari keterangan MIH, sebelumnya, temannya berinisial MH datang ke Bengkel ntuk menumpang tidur.
“Setelahnya, MH (masih dalam lidik) duduk di samping kiri yang bersangkutan. Tapi, yang bersangkutan tidak ada melihat apakah tangan MH ada meletakkan sesuatu di atas loudspeaker,” terang Kasat.
Sambung Kasat, 5 menit berselang, MH pindah ke samping kanan MIH. Lagi-lagi, MIH tidak ada melihat apakah tangan MH ada meletakkan sesuatu di atas loudspeaker. Yang mana, posisi loudspeaker tersebut tepat di depan MIH duduk.
“5 menit kemudian, MH permisi mau buang air kecil ke yang bersangkutan. Namun setelah itu, MH tidak datang kembali. Kini, yang bersangkutan dan barang bukti kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(Bambang Ginting)