Fasilitas bangunan Cafe Sungai di Desa Lumbanrang,Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumut. (foto:mm/acon) |
Kepala Dinas Perijinan Toba, Reguel Hasadaan Sitorus mengatakan pada Kamis (04/07/2024) tidak akan memberikan atau mengeluarkan ijin, terlebih pembangunan secara permanen di bantaran sungai di Kecamatan Lumbanjulu untuk dijadikan usaha wisata cafe sungai.
"IMB tidak mungkin diberikan karena bangunan diatas sepadan sungai. Namun bila ada rekomendasi dari PUTR dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra barulah dapat diberikan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Toba," ujar Reguel.
Terkait ijin memang dari perijinan Kabupaten Toba. Kendati demikian untuk sungai tersebut merupakan kewenangan dari BWS dan langsung ke Kementerian PUPR.
"Kita sudah pertanyakan kepada pemilik dan mereka mengatakan sedang dalam pengurusan di Kementerian PUPR sehingga situasi permasalahan ini sekarang dalam tahap penggodokan," pungkasnya.
Menurut Reguel seluruh bangunan yang ada di sepadan sungai Desa Lumban Rang, Kecamatan Lumbanjulu merupakan bangunan liar, karena hingga saat ini tidak satupun ijin yang telah dikeluarkan Dinas Perijinan Toba sekaitan bangunan yang telah berdiri saat ini.
Untuk diketahui sekali lagi dan bukan berarti kita ingin buang badan, kewenangan sungai dan sepadannya adalah di PUPR. Coba ditanyakan kepada PUPR Toba apakah sudah pernah dilimpahkan rekomendasi untuk permohonan ijin bangunan.
"Sampai saat ini, setahu saya tidak satupun rekomendasi dari PUTR untuk perijinan lokasi tersebut. Jadi bagaimana mengeluarkan IMB kepada pelaku usaha cafe sungai," terang Reguel.
Disampaikan Reguel, banyak pertimbangan yang harus diperhitungkan untuk memberikan ijin di cafe sungai selain dari PUTR, termasuk dampak lingkungan hidup terkait kelestarian sepadan atau bantaran sungai yang berdampak terhadap kondisi bencana dan pebgaruhnya terhadap pengunjung (wisatawan) dilokasi tersebut.
"Tetapi apabila semua unsur pertimbangan memenuhi syarat dari PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup dan memberikan rekomendasi perijinan disampaikan kepada kita, barulah perijinan dapat mengeluarkan ijin bangunan di lokasi tersebut," tandasnya. (Acon)