Dinas Pertanian Ingatkan Pengecer Agar Tak Menjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Jika Tidak Izin Dicabut

Sebarkan:
Plt Kadis Pertanian Toba, Joni Hutajulu. (foto/ist)


TOBA (MM) - Dinas Pertanian Kabupaten Toba, langsung dipimpin Plt Kadis, Joni Hutajulu menyisir setiap desa yang ada di Toba untuk memberikan sosialisasi pupuk bersubsidi jika dijual tidak sesuai ketentuan HET.

Diimbau kepada masyarakat agar segera berkoordinasi dengan dinas pertanian melalui Badan Penyuluh Pertanian ( BPP) kecamatan masing - masing agar dapat diberikan sanksi tegas kepada kios pengecer.

Joni Hutajulu menyakinkan masyarakat bahwa pemerintah di pihak masyarakat untuk  pengawasan dan penindakan kios yang tidak sesuai aturan terhadap pupuk bersubsidi.

Untuk itu, Dinas Pertanian Toba mengajak masyarakat petani (kelompok tani) agar mau bersinergi untuk memberantas setiap kios yang menjual harga diatas HET agar tidak terulang lagi dikemudian hari.

"Ayo masyarakat segera laporkan kepada kami, melalui BPP saat menebus pupuk apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh kios pengecer dengan menjual pupuk subsidi diatas HET dan akan kita tindak langsung kelapangan selanjutnya kita beri sanksi terberat pencabutan ijin," tegas Joni.

Disampaikan dia, sudah ada beberapa kios dibeberapa kecamatan yang sudah mendapatkan kartu kuning dari Dinas Pertanian dan jika terulang kembali jangan salahkan jika ijin usaha terpaksa dicabut.

Kadis memberikan contoh penindakan sudah disuratinya Kecamatan Parmaksian dan Kecamatan Uluan dengan memberikan peringatan keras kepada distributor dan pengecer yang beroperasi di kecamatan tersebut.

"Perlu diingat, Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pertanian sangat serius menangani peredaran pupuk bersubsidi. Untuk pengecer dan distributor jangan pernah mempermainkan harga pupuk bersubsidi yang merupakan hak petani yang diatur oleh negara, jika ijin usahanya ingin dilanjutkan dan tidak tersandung hukum," tandasnya, Sabtu (06/07/2024). (Acon)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com