TOBA (MM) - Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Dinas PUTR Toba menyampaikan kepada pengusaha pertambangan yang akan berusaha di Kabupaten Toba, jenis usaha tidak boleh mengubah bentang alam. Harus sesuai dengan petunjuk teknis dalam pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.
Kabid Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Frengky Pardede mengatakan hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2017 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Toba Samosir tahun 2017 - 2037.
Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUTR, Kabupaten Toba hanya menjelaskan apa peruntukan setiap wilayah di pola ruang di peta RW kita di lokasi yang dimohonkan tersebut. Apakah beririsan lokasinya dengan lahan pertanian (lahan basah), lahan kering, permukiman.
"Bukankah tidak nyambung untuk satu pertambangan di lahan permukiman penduduk, lahan pertanian. Setidaknya lokasi pertambangan harus jauh dari lokasi tersebut, sehingga tidak berdampak terhadap masyarakat," kata Frengky Pardede, Jumat (05/07/2024).
Lanjut dia, lahan basah pertanian hanya diperuntukkan kepada budi daya pertanian untuk peningkatan pertanian dan penelitian tentang pertanian. "Untuk itu tidak diperbolehkan merubah bentang alam, sehingga lingkungan hidup setempat tidak menjadi terganggu, jelas tidak diperbolehkan untuk beroperasinya pertambangan," tegas Kabid Tata Ruang.
Sementara untuk pengurusan ijin pertambangan harus berkomunikasi dengan Dinas Perijinan setempat terkait ijin yang akan diterbitkan. Terkait lokasi tambang tersebut masuk tidaknya daerah tambang harus berkomunikasi dengan Kementerian SDM Provinsi Sumatra Utara.
Sebelumnya, apakah telah sesuai dengan lintas sektoral yang terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas PUTR, Dinas PERKIM, Dinas Pariwisata , Dinas perizinan, Satpol PP, Dinas Lindup, KPH IV Balige, Asisten 2 pembangunan, Bappeda dan Asosiasi dan Akademisi.
"Hingga saat ini, untuk lokasi pertambangan di Kabupaten Toba belum ada yang kami keluarkan rekomendasinya, semua masih berproses. Setelah kami KPR selanjutnya mereka masih berkoordinasi dengan SDM Sumatra Utara," ujarnya.
"Untuk saat ini pertambangan yang ada di Toba masih menggunakan ijin yang lama dan mereka masih mengintegrasikan perijinan mereka dari manual ke sistem perusahaan secara online di sistem OSS," tandas Frengky.
Pemerintah Kabupaten Toba selalu membicarakan antar lintas sektoral SKPD apabila ada pertambangan yang akan berusaha untuk pertambangan melalui pertimbangan, kelayakan, sebab akibat dampak lingkungan dan untung ruginya terhadap kehidupan masyarakat sekitar. (Acon)