MEDAN - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan soroti permasalahan yang sering timbul antara pekerja dengan pihak perusahaan diakibatkan minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah kerja.
Hal ini kerap menimbulkan pergesekan antara perkerja dengan pihak perusahaan. Pekerja selalu pada posisi yang lemah karena kurangnya keahlian yang dimiliki dan lemahnya perlindungan hukum yang melindunginya, sementara pihak perusahaan dengan persaingan yang semakin ketat dituntut untuk menekan ongkos produksi seminimum mungkin supaya hasil produk yang dihasilkan dapat bersaing di pasar.
Demikian dibacakan oleh sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd. B saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD kota Medan terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda kota Medan Tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 Tentang Ketenagakerjaan, Senin (15/7/2024) di ruang paripurna gedung DPRD Kota Medan.
"Permasalahan semakin kompleks dibidang ketenagakerjaan di daerah -daerah adalah dengan adanya otonomi daerah yang diperluas seperti saat ini, dimana pemerintah daerah berlomba memperluas retribusi melalui penerbitan peraturan daerah, baik legal maupun ilegal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam apbd, tanpa memperdulikan dampaknya terhadap minat investor yang akan mengembangkan perusahaannya di daerah - daerah, "sebut Wong.
Disebut Wong lagi, dalam nota pengantarnya walikota menjelaskan perubahan peraturan daerah kota medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah penyesuaian peraturan daerah kota medan tentang ketenagakerjaan terhadap Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana Undang-Undang ini mensyaratkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan yaitu mencakup : pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerjawaktu istirahat, cuti, upah dan pemutusan hubungan kerja.
"Dengan perubahan poin-poin tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara kita yang berdampak ke kota medan, memperkuat daya saing industri kita untuk bersaing dengan industri di daerah lain bahkan untuk negara lain, "sambungnya.
Terkait peluang lapangan kerja, disebutkan keluhan masyarakat dan para orangtua yang tidak mampu mendaftarkan anaknya ke balai pendidikan dan pelatihan milik swasta karena biaya yang dibebankan terlalu besar.
Untuk menjawab keinginan para orang tua yang tinggal di kawasan medan utara. mereka selalu mempertanyakan dan sangat mengharapkan agar anak-anak mereka yang telah lulus sma/sederajat mendapat prioritas menjadi karyawan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi dilingkungan mereka tinggal.
Para orang tua selalu mengeluhkan supaya mereka jangan hanya menikmati polusi udara dan kebisingan dari pabrik-pabrik yang beroperasi disekitar rumah mereka, namun juga supaya anak-anak mereka yang telah memenuhi syarat menjadi karyawan mendapat skala prioritas dan perhatian.
Terkait pendaftaran dan seleksi calon tenaga kerja indonesia (TKI) di luar negeri, sesuai dengan pasal 36 undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menyebutkan pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri harus terdaftar pada instansi pemerintah kabupaten kota yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan peraturan menteri tenaga kerja Indonesia nomor 22 tahun 2014 tentang pelaksanaan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
"Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan menanyakan, adakah data tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang merupakan warga kota Medan di dinas ketenagakerjaan kota Medan, dan bila ada berapa jumlah yang ada hingga saat ini. mohon penjelasan dan data yang dimaksud kami minta supaya diserahkan saat pembahasan Ranperda ini, "ujarnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyebutkan, pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu ketenagakerjaan (siduta) kota Medan kurang ter-sosialisasi kepada masyaraka, sehingga informasi lowongan kerja yang tersedia di kota medan maupun diluar kota medan tidak tersampaikan secara utuh dan berkelanjutan kepada masyarakat. (Ahmad Rizal)